News Tobadak – Mendagri Larang Kepala Daerah melakukan perjalanan ke luar negeri selama masa libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini bertujuan memastikan seluruh kepala daerah tetap fokus menjalankan tugas pemerintahan serta menjaga stabilitas daerah selama periode mudik Lebaran.

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mengeluarkan kebijakan tersebut melalui Surat Edaran Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026. Surat edaran itu meminta gubernur, bupati, dan wali kota menunda seluruh agenda perjalanan dinas luar negeri selama periode 14 hingga 28 Maret 2026.
Baca Juga : Pagi Ini, Pandji Pragiwaksono Kembali Diperiksa Bareskrim di Kasus Toraja
Melalui kebijakan ini, pemerintah pusat ingin memastikan para kepala daerah tetap berada di wilayah masing-masing. Kehadiran kepala daerah di daerah dinilai penting untuk mengantisipasi berbagai dinamika yang sering muncul selama libur panjang Lebaran, seperti peningkatan mobilitas masyarakat, arus mudik, hingga potensi gangguan keamanan.
Selain itu, Kemendagri juga meminta pemerintah daerah meningkatkan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Langkah ini bertujuan menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat selama periode libur Idul Fitri.
Pemerintah daerah juga harus memperkuat kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik. Kepala daerah diminta memantau kondisi infrastruktur, memastikan pelayanan publik tetap berjalan, serta mengawasi ketersediaan bahan pokok di wilayahnya.
Kemendagri juga menekankan pentingnya pengendalian inflasi daerah selama periode Ramadan dan Lebaran. Pemerintah daerah perlu memantau harga kebutuhan pokok serta mengambil langkah cepat jika terjadi kenaikan harga yang signifikan.
Meski demikian, Kemendagri masih memberikan pengecualian untuk perjalanan luar negeri yang bersifat sangat penting. Perjalanan tersebut hanya dapat dilakukan jika mendapat arahan langsung dari Presiden atau berkaitan dengan kebutuhan mendesak seperti pengobatan.
Dengan kebijakan ini, Mendagri Larang Kepala Daerah melakukan perjalanan luar negeri agar seluruh pemerintah daerah tetap siaga. Pemerintah berharap langkah tersebut dapat memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal serta menjaga keamanan dan kelancaran kegiatan selama momentum Idul Fitri.