, ,

5 Komisioner Baznas Enrekang Tersangka Korupsi, Pemkab Harap Segera Ada Plt

by -290 Views

Tobadak – 5 Komisioner Baznas Enrekang resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh pihak Kepolisian Resort Enrekang pada Senin, 15 Desember 2025. Mereka diduga terlibat dalam pengelolaan dana zakat yang tidak transparan, yang diduga mengarah pada penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari sejumlah warga yang merasa keberatan dengan pengelolaan dana zakat yang selama ini dilakukan oleh Baznas. Masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari dana zakat merasa terabaikan dan tidak mendapatkan bantuan sesuai dengan yang diharapkan. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan dugaan bahwa dana zakat yang terkumpul tidak disalurkan secara tepat sasaran, bahkan sebagian besar dikorupsi oleh oknum-oknum yang berwenang mengelola dana tersebut.

Setelah penetapan tersangka, Pemerintah Kabupaten Enrekang menyatakan akan segera mencari pengganti sementara atau Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan oleh lima komisioner tersebut. Hal ini penting agar pengelolaan zakat di daerah tersebut tidak terganggu, mengingat fungsi Baznas yang sangat vital dalam membantu masyarakat miskin dan terdampak bencana.

Kronologi Kasus Korupsi Baznas Enrekang

Kasus korupsi ini bermula ketika salah satu warga Enrekang, yang tidak disebutkan identitasnya, melaporkan dugaan penyalahgunaan dana zakat kepada Pemerintah Kabupaten Enrekang. Warga tersebut menduga adanya penyelewengan dalam pengelolaan dana zakat yang seharusnya digunakan untuk bantuan kepada mustahik (penerima zakat) di daerah tersebut.

5 Komisioner Baznas
5 Komisioner Baznas

Baca Juga :  Kaltara Masuk Provinsi dengan Jumlah Guru SD/MI Paling Sedikit

Setelah laporan tersebut diterima, pihak Inspektorat Kabupaten Enrekang melakukan audit internal untuk menelusuri aliran dana zakat yang selama ini dikelola oleh Baznas Enrekang. Audit tersebut menunjukkan adanya sejumlah anomalitas, termasuk pengeluaran yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta penggunaan dana yang tidak transparan. Salah satu temuan mencolok adalah pengalihan dana zakat yang seharusnya diberikan kepada keluarga kurang mampu dan anak yatim ke rekening pribadi oknum komisioner.

Penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh pihak Polres Enrekang kemudian menemukan bukti-bukti kuat yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa lima komisioner yang terlibat dalam kasus ini telah melakukan penggelapan dana zakat dengan modus transfer dana zakat ke rekening pribadi mereka, yang totalnya diperkirakan mencapai lebih dari Rp 500 juta.

Identitas Lima Komisioner yang Ditangkap

Lima komisioner yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari ketua Baznas, dua wakil ketua, serta dua anggota yang selama ini mengelola dana zakat di Kabupaten Enrekang. Nama-nama mereka adalah Arianto, Hamidah, Rizal, Salim, dan Dina. Mereka semua kini sudah ditahan di Rutan Enrekang untuk proses hukum lebih lanjut.

Arianto, selaku ketua Baznas Enrekang, diduga menjadi otak utama dalam pengelolaan dana zakat yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Sementara itu, tiga komisioner lainnya, yaitu Hamidah, Rizal, dan Salim, turut terlibat dalam proses pengalihan dana tersebut. Dina, anggota Baznas lainnya, juga ikut berperan dalam menyembunyikan bukti-bukti penggelapan yang dilakukan oleh para tersangka.

Menurut Kapolres Enrekang, AKBP Adi Prasetyo, mereka dikenakan pasal korupsi, penggelapan, dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan publik. “Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat mendapat sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami juga akan mengejar kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ujar Adi.

Pemerintah Kabupaten Enrekang Harapkan Segera Ada Plt

Setelah penetapan tersangka terhadap lima komisioner Baznas Enrekang, Pemerintah Kabupaten Enrekang menyatakan akan segera mengambil langkah untuk memastikan pengelolaan zakat tetap berjalan. Bupati Enrekang, H. M. Fadhil, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggantikan posisi komisioner yang sudah ditangkap.

“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Sebagai pemerintah, kami berharap proses hukum berjalan dengan cepat dan adil. Kami juga akan segera menunjuk Plt untuk mengisi posisi yang ditinggalkan, agar pengelolaan zakat tetap berjalan dengan baik dan tidak ada lagi ketimpangan dalam penyalurannya,” ujar Bupati Fadhil.

Bupati juga menegaskan bahwa Pemkab Enrekang akan mengupayakan adanya reformasi internal di Baznas, termasuk memperketat pengawasan terhadap pengelolaan dana zakat di masa depan. “Kami akan membentuk tim independen yang akan melakukan audit terhadap pengelolaan dana zakat selama ini, untuk memastikan tidak ada lagi praktik yang merugikan masyarakat,” tambahnya.

5 Komisioner Baznas Tanggapan Masyarakat dan Aktivis

Tindak pidana korupsi yang melibatkan komisioner Baznas ini mendapat reaksi keras dari masyarakat. Banyak warga yang merasa kecewa dan tertipu dengan apa yang terjadi, mengingat selama ini mereka berharap dana zakat yang dikelola oleh Baznas bisa membantu mereka yang membutuhkan.

Siti Nurhasanah, salah satu warga yang menerima zakat dari Baznas, mengungkapkan rasa kecewanya atas kejadian ini. “Kami sangat tergantung pada bantuan zakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama di tengah kesulitan ekonomi. Tapi sekarang, kami merasa sangat dikhianati. Ini sangat mengecewakan,” ujarnya dengan nada kesal.

Aktivis sosial di Enrekang juga menyatakan kekecewaannya. Rudi Setiawan, seorang aktivis yang bergerak dalam bidang pendampingan ekonomi masyarakat, mengatakan bahwa kasus ini menunjukkan bahwa pengelolaan dana zakat di Indonesia masih jauh dari harapan. “Zakat seharusnya menjadi instrumen yang kuat untuk membantu orang miskin. Namun, kejadian ini membuktikan bahwa masih banyak oknum yang memanfaatkan lembaga zakat untuk kepentingan pribadi,” ujar Rudi.

Rudi juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat, agar masyarakat bisa merasa yakin bahwa dana zakat benar-benar digunakan untuk tujuan yang sesuai. “Pemerintah harus segera mengambil langkah untuk mewajibkan laporan pengelolaan dana zakat yang jelas dan terbuka, agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tambahnya.

5 Komisioner Baznas Pentingnya Pengawasan dan Akuntabilitas di Lembaga Zakat

Kasus ini semakin menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap lembaga-lembaga zakat di Indonesia. Lembaga seperti Baznas memiliki peran yang sangat strategis dalam membantu masyarakat yang membutuhkan, sehingga pengelolaan dana zakat harus benar-benar transparan dan terbuka.

Dalam hal ini, Kementerian Agama dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pusat juga diharapkan untuk segera memberikan perhatian lebih terhadap pengelolaan dana zakat di daerah-daerah. Hal ini bertujuan agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat tetap terjaga, dan tidak ada lagi kasus-kasus penyalahgunaan dana zakat seperti yang terjadi di Enrekang.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.