News Tobadak– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani ini berlangsung khidmat namun penuh dinamika. Agenda utama paripurna adalah mendengarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI terkait hasil pembahasan RAPBN 2026 bersama pemerintah, serta pengambilan keputusan tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang.
Laporan Banggar dan Sikap Pemerintah
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, dalam laporannya memaparkan secara rinci perjalanan panjang pembahasan RAPBN 2026 bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia juga menyampaikan pandangan mini dari seluruh fraksi di DPR.
“Setelah melalui serangkaian pembahasan yang cukup intensif, seluruh fraksi DPR menyatakan persetujuan terhadap RAPBN 2026. Pemerintah pun sejalan dengan rancangan ini,” ujar Said di hadapan forum.
Sikap tersebut menunjukkan konsolidasi politik antara legislatif dan eksekutif dalam mengawal arah kebijakan fiskal Indonesia ke depan.
Persetujuan Aklamasi
Usai laporan Banggar, Ketua DPR Puan Maharani langsung meminta persetujuan forum. Dengan serentak, seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan persetujuan.
“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2026, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab forum paripurna dengan lantang.
Keputusan ini menandai sahnya RAPBN 2026 untuk diundangkan.

Baca Juga: Dinas Kesehatan Sulbar Lakukan Visitasi Standar di Laboratorium Medis Prodia Mamuju
Postur RAPBN 2026: Defisit Rp 689,1 Triliun
RAPBN 2026 dirancang dengan tetap mempertahankan prinsip fiskal yang sehat namun ekspansif. Berikut rincian utama yang telah disetujui:
-
Pendapatan Negara: Rp 3.153,6 triliun
-
Penerimaan pajak: Rp 2.693,7 triliun
-
Penerimaan negara bukan pajak (PNBP): Rp 459,2 triliun
-
-
Belanja Negara: Rp 3.842,7 triliun
-
Belanja Pemerintah Pusat (K/L dan non-K/L): Rp 3.149,7 triliun
-
Transfer ke Daerah: Rp 693 triliun
-
Dengan postur tersebut, defisit anggaran 2026 dipatok sebesar Rp 689,1 triliun atau sekitar 2,29 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Fokus Kebijakan Fiskal 2026
Pemerintah bersama DPR sepakat bahwa harus menjadi instrumen utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif, pemerataan pembangunan, dan penguatan fondasi fiskal jangka menengah.








